TransporAsia/Jakarta
Tandai dan Garisbawahi Kebijakan Utama Logistik (2025)
Dalam lanskap industri logistik yang terus berevolusi, kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi strategis bagi keberlanjutan dan daya saing bisnis. Perubahan kebijakan, penyesuaian standar operasional, serta pembaruan regulasi lintas sektor kini berlangsung semakin cepat dan berdampak langsung pada efisiensi rantai pasok, struktur biaya, dan manajemen risiko perusahaan.
Melalui pemaparan regulasi dan ketentuan terbaru ini, TransporAsia mengajak para pelaku industri logistik untuk mengingat kembali sekaligus memahami secara komprehensif arah kebijakan logistik terkini, implikasinya terhadap operasional, serta langkah-langkah strategis yang perlu diantisipasi. Informasi disajikan secara ringkas, akurat, dan berorientasi praktis, guna mendukung pengambilan keputusan yang tepat di tengah dinamika industri logistik dan tuntutan kepatuhan yang semakin kompleks.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2025:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 (Permenkomdigi No. 8/2025) adalah regulasi baru tentang Layanan Pos Komersial yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatur standar pelayanan, persaingan sehat, perlindungan konsumen, dan pemanfaatan teknologi di sektor pos, mencakup layanan paket, logistik, hingga transaksi keuangan pos. Peraturan ini bertujuan memperluas jangkauan layanan pos, meningkatkan kualitas, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan inklusif bagi semua pelaku industri pos di Indonesia.- Memperluas layanan pos komersial secara kolaboratif dan inklusif.
- Meningkatkan kualitas layanan, perlindungan konsumen, dan mendorong adopsi teknologi.
- Menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien di industri pos dan logistik.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Logistik (PMK 11/2025):
- Menetapkan tarif efektif PPN 1,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jasa freight forwarding, kurir komersial, serta penyimpanan dan distribusi barang.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025 – BPS No. 7 Tahun 2025):
BPS No. 7 Tahun 2025 adalah Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru yang mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, menggantikan KBLI 2020 untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi seperti digitalisasi, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif, mewajibkan pelaku usaha untuk menyesuaikan klasifikasi mereka dalam 6 bulan ke depan untuk sinkronisasi perizinan usaha (OSS)- Mengubah kode KBLI untuk jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dari 52291 menjadi 52311, serta KBLI Multimoda menjadi 52291.
- Dikhawatirkan membuka lebih banyak porsi investasi asing (BOP) di sektor ini, yang berpotensi mengurangi daya saing pelaku logistik lokal.
Peraturan Penting Lainnya (Pembaruan & Implementasi)
- Zero Over Dimension Overload (ODOL):
- Pemerintah terus mendorong implementasi kebijakan ini untuk mengurangi kerugian negara, dengan target penuh di 2026, meskipun ada penundaan dan penolakan dari pengemudi truk.
- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub):
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi- Permenhub No. 13 Tahun 2023 melakukan penyesuaian standar usaha angkutan barang umum dan khusus untuk kemudahan berusaha berdasarkan sistem perizinan berbasis risiko.
- Aturan Bea Cukai:
- Meskipun ada peraturan lama seperti PMK 272/2015 (Pusat Logistik Berikat) dan PMK 96/2023 (Impor-Ekspor Barang Kiriman), terus ada pembaruan tata kelola kepabeanan untuk percepatan perizinan.
Secara keseluruhan, aturan terbaru bertujuan untuk mempercepat, mendigitalisasi, dan menyederhanakan proses logistik, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait persaingan dan penyesuaian bagi pelaku usaha domestik.
Aturan logistik terbaru di Indonesia fokus pada digitalisasi, efisiensi, dan harmonisasi, mencakup Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2025 untuk memperkuat ekosistem pos dan logistik melalui kolaborasi digital, Peraturan Menteri Keuangan tentang PPN Jasa Logistik (PMK 11/2025) dengan tarif efektif 1.1% untuk jasa tertentu, serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) yang mengubah kode KBLI jasa pengurusan transportasi, yang dinilai berpotensi membuka persaingan lebih besar dengan modal asing, seperti yang diatur dalam BPS No. 7 Tahun 2025. (TransporAsia)

